Tangerang,- Pelaksanaan Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) pada satuan pendidikan SD/MI, SMP/MT, SMA/SMK/MA di tahun ajaran 2023/2024 yang dilaksanakan pada Bulan Juni 2023 silam di wilayah Provinsi Banten, pada realitasnya ditemukan adanya berbagai permasalahan, kecurangan dan bahkan penyimpangan prosedur yang mengakibatkan banyak anak-anak peserta didik baru, tidak bisa melanjutkan jenjang Pendidikan ke sekolah-sekolah negeri, yang masih menjadi favorit para orang tua untuk meyekolahkan anaknya ke sekolah negeri, karena alasan biaya Pendidikan yang terjangkau daripada biaya pendidikan di lembaga pendidikan swasta.
Meskipun permasalahan PPDB di wilayah Provinsi Banten tersebut sudah tidak menjadi perhatian publik, akan tetapi terkait dengan kualitas potensi sumber daya manusia terutama bagi kalangan milineal menyambut Indonesia emas tahun 2045 mendatang, maka permasalahan PPDB tahun ajaran 2023/2024 masih layak untuk dicermati, diperbincangkan, dan bahkan disikapi untuk melakukan evaluasi agar di tahun ajaran 2024/2025 mendatang tidak terulang kembali permasalahan yang terjadi di tahun ajaran 2023/2024 tersebut demikian disampaikan Hj Nurul Qomariah pengamat Sosial Kemasyarakatan kepada awak media, Senin, 13/11/2023 di Tangerang, Provinsi Banten.
“ Dari hasil pengamatan saya mengenai persoalan PPDB tahun 2023/2024 di Provinsi Banten, saat itu, situasinya sangat miris, mas, karena adanya temuan berbagai penyimpangan akibatnya banyak peserta didik yang tidak bisa bersekolah di Lembaga Pendidikan Negeri.” Ungkap Hj Nurul Qomariah.
Menurut Hj Nurul Qomariah, dari informasi yang diperolehnya dari Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten yang turut mengawasi pelaksanaan Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) pada tahun ajaran 2023/2024, yang menyebutkan adanya 36 pengaduan terkait pelaksanaan PPDB, yang dilaporkan melalui media sosial, WhatsApp, adapun temuan penyimpangan itu antara lain Pada proses pendaftaran siswa melalui Jalur Afirmasi, telah ditemukan beberapa data Kartu Indonesia Pintar (KIP) calon peserta didik yang tidak aktif namun tetap digunakan untuk mendaftar.
Terdapat pula penggunaan Kartu Kampanye Calon Kepala Daerah yang tidak diatur dalam regulasi pemerintah. Selain itu, didapati pula calon siswa dengan status anak pejabat dan pengusaha besar yang mencoba mendaftar melalui jalur afirmasi menggunakan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), kemudian pada pendaftaran melalui jalur prestasi khususnya non-akademik, masih didapati penggunaan sertifikat ASPAL (Asli tapi Palsu),
Tidak hanya itu, imbuh Nurul, mengenai penerapan jalur Zonasi juga nampak ada permasalahan mengenai ketidak-tepatan pelaksanaan jalur Zonasi, yang dapat memberikan peluang munculnya manipulasi jarak tempat tinggal peserta PPDB dengan jarak sekolah favorit/sekolah negeri yang dituju, indikasi itu munculnya dikarena tidak adanya ukuran yang pasti, jelas dan baku mengenai jarak tersebut, akibatnya banyak peserta PPDB tidak dapat diterima di sekolah favorit tersebut, begitu pula halnya dengan jalur prestasi, adapun pada jalur prestasi ini terbagi menjadi jalur prestasi akademiki dan jalur prestasi non akademik, ini pun ukuran penilaiannya tidak jelas, berbeda dengan masa sebelum pemberlakuan system tersebut, adapun peserta didik bersaing dengan nilai, melalui persaingan kecerdasan mereka secara akademik, sedangkan system PPDB sekarang ini dengan melalui jalur prestasi tersebut justru mengakibatkan siswa-siswa yang punya prestasi akademik unggulan, terpaksa harus bersekolah di lembaga pendidik swasta karena sudah jenuh dengan system PPDB tersebut.
Selain itu, astafirullahalahzim masih juga di temukan adanya pungutan liar atau jual beli kursi yang terindikasi berpotensi terjadi di beberapa sekolah, khususnya pada tingkat SMA. Adapun besaran dana antara 5-8 juta rupiah diminta dari orang tua untuk dapat memasukkan peserta didik ke sekolah negeri yang dituju,
“Perilaku inilah yang justru mengotori dunia Pendidikan di Provinsi Banten, tega-teganya mereka melakukan itu, hanya untuk ambisi anaknya bisa sekolah di negeri, dan ini terkait dengan mentalitas tenaga Pendidikan yang tidak bermoral, apa gaji mereka kurang? akibat dari praktek kecurangan tersebut, di temukan pada jenjang Pendidikan SLTA, terdapat 5.413 kursi kosong .” Tukas Hj Nurul Qomariah yang juga salah seorang kader Partai Ummat Provinsi Banten.
Oleh karena itu, lanjut Hj Nurul Qomariah, agar berbagai permasalahan tersebut tidak terulang kembali di masa mendatang, maka sesungguhnya dalam pelaksanaan PPDB, pemerintah tidak bisa berjalan sendiri. Pemerintah mesti membuat kebijakan solusi yang Terstruktur, Sistematis dan massif, misalnya dengan penambahan rombongan belajar (rombel), penambahan sekolah maupun memberdayakan sekolah swasta, serta perlunya kebijakan pengawasan yang melekat, sistematis, koordinatif, dan kolaboratif yang juga melibatkan unsur kepolisian, unsur unsur komponen masyarakat (LSM dan pers) dan unsur dari DPRD untuk mencegah terjadinya praktek jual-beli kursi, manipulasi data dan tindak kejahatan lainnya, yang merugikan pendaftar peserta didik baru,
Hj Nurul Qomariah juga menyampaikan bahwa permasalahan PPDB ini sudah sepantasnya di tangani secara serius bukan hanya dalam hal prosedur maupun mekanisme pelaksanaannya, SDMnya, penyediaan perangkat teknologinya, melainkan juga harus di persiapkan pengawasannya, yang tidak hanya melibatkan pihak Dinas Pendidikan saja, atau sekolah, tapi juga harus melibatkan unsur aparat keamanan, aparat hukum, maupun dari unsur komponen Masyarakat, Tentunya mengenai pelaksanaan PPDB di masa mendatang harus ada regulasi yang bukan hanya mengatur mengenai prosedur maupun mekanisme pelaksanaannya, SDMnya, penyediaan perangkat teknologinya, melainkan juga harus di atur mengenai pengawasan terintegrasi yang melibatkan aparat hukum & Masyarakat, serta adanya pengaturan sanksi bagi pelaku tindak kejahatan dalam proses PPDB tersebut,
“Insyaallah, apabila kami di beri amanah oleh warga Banten, khususnya di warga yang tinggal di wilayah Tangerang sebagai anggota Legislatif Provinsi Banten, maka kami akan memperjuangkan adanya Regulasi tentang Pelaksanaan PPDB yang terstruktur, sistematis, transparan, akuntabel, kredibel dan berkeadilan sosial, serta system pengawasan terintegrasi, sehingga tidak ada lagi peserta didik baru yang memenuhi syarat di tahun ajaran 2024/2025 mendatang yang tidak dapat bersekolah di sekolah negeri, untuk itulah, kami mohon doa restu, dukungan dari warga, serta mohon ridho dari Allah SWT agar perjuangan untuk warga Banten, dapat terwujud. Amin. “pungkas Hj Nurul Hj. Nurul Qomariah yang terpanggil sebagai calon anggota DPRD Prov.Banten Dapil Tangerang C meliputi 7 kecamatan yaitu, Cikupa, Curug, panongan, legok, kelapa dua, Pagedangan dan Cisauk. Dari Partai Ummat no. Urut 5, pada pemilu legislative tanggal 14 Februari 2024 mendatang. (Red, Cimong)
