Kabupaten Tangerang,Karyaindonesianews.com
Terkait dengan adanya dugaan Mal Praktek di Rumah Sakit Metro Hospital Cikupa Tangerang yang dialami pasien di bawah umur (10 bulan)dengan banyak nya suntikan jarum Inpus , Aliansi LSM Kab. Tangerang Resmi melaporkan hal tersebut ke Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang , Rabu 20 / 9 / 2023.
Hal itu didasari dengan
1.Undang Undang Dasar Replubik Indonesia Tahun 1945.
2.Undang Undang Republik Indonesia No 14 Tahun 2008 Tentang KIP.
3.Undamg Undang Replubik Indonesia No 17 Tahun 2013 tentang tentang Organisasi Kemasyarakatan
4.Undang Undang No 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.
5.Undang Undang No 36 Tahun 20O9 Tentang Tindak Pidana Mal Praktek.
6.Peraturan Pemerintah No 43 Tahun 2018 Tentang Tata cara pelaksanan peran serta masyarakat dan pemberian Penangangan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi ( Penganti Peraturan Pemerintah No 7 Tahun 200).
Berdasarkan aturan tersebut di atas kami selaku pengiat kontrol sosial lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan pembaharuan Indonesia dan LSM Gerhana Indonesia menyampaikan
1.Bahwa pada tanggal 17 September , Pasien atas nama Rayanka umur 10 bulan mengalami panas tinggi dan sekitar Pukul 3.30 Wib dibawah oleh orang tuanya ke Rumah Sakit Metro Hospital Cikuoa.
2.Bahwa dari pukul 3.30, Wib sampai 4.30 Wib setelah menunggu kurang lebih dari satu jam ( 1 ) Pasien mulai ditangangi.
3.Bahwa pada pukul 9.30, Pasien baru mendapat ruangan inap.
4.Bahwa dalam penanganan pasien sangat jelas terlihat orang tua pasien dimana para perawat tidak mempunyai keahlian dalam menangani pasien.
5.Bahwa dalam memasang jarum Inpus kepada pasien yang baru berumur 10 bulan sampai berulang ulang dan selalu gagal seolah olah para perawat tersebut tidak mengerti SOP penangangan pasien.
6.Bahwa dengan pemasangan jarum infus yang beruang ulang ( lebih kurang 70 percobaan ) sehingga menimbulkan memar dan biru biru terhadap pasien berumur 10 bulan.
7.Bahwa mengetauhi hal tersebut sudah tidak sesuai dengan aturan ,orang tua pasien lantas melampiaskan kemarahanya dengan memanggil pihak yang berwenang dari Rumah Sakit Metro Hospital untuk memberitahukan dan sekaligus memindahkan anak nya ke Rumah Sakit lain.
8.Bahwa dengan adanya kejadian tersebut kami dari Aliansi Lembaga Swadaya Masyaraktat LSM Seroja Indonesia dan Lembaga Swadaya
masyarakat LSM Gerhana Indonesia berpendapat dan menduga telah terjadi tindak Pidana ” Mal Praktek “, yang telah dilakukan oleh Tenaga ahli Rumah Sakit Metro Hospital Cikupa Tangerang ke pasienya.
oleh karena itulah kami dari Lembaga Seroja Indonesia dan LSM Gerhana Indonesia meminta kepada Pihak Dinkes Kabiupaten Tangerang untuk segera
1. Memanggil Direktur Rumah Sakit Metro Hospital Tangerang untuk dimintai keterangan dan Pertanggung Jawaban.
2.Segera memanggil Dokter dan Perawat yang telah melakukan perbuatan yang kami kategori kan sebagai Tindak Pidana Mal Praktek untuk dimintai keterangan dan Pertanggungjawaban .
3.memproses segala tindakan yang melawan hukum baik secara perorangan maupun badan hukum sesuai dengan perundang undangan yang berlaku .
4.Mencabut izin oprasional Rumah Sakit Metro Hospital Cikupa Kabupaten Tangerang .
(Tim)
