Kabupaten Tangerang,…
Kantor Hukum LAW OFFICE Inuar Gumay dan Partmerst dengan ini melayangkan surat somasi ke 2 ke PT. Sinarmas Puspapersada, Jumat 16 / 9 / 2023.
Hal itu disampaikan oleh Inuar Gumay.SH dan Partners di kantor nya di Perum Taman Kirana Surya desa Pasanggrhan kecamatan Solear Kabupaten Tangerang .
Ada Pun isi Tuntutan Somasi ke 2 yang dilayangkan LAW OFFICE Inuar Gumay.SH dan Parnerst sebagai berikut :
” Dengan adanya keputusan sepihak oleh PT. Sinar Puspapeesada terhadap klien kami ,maka dari itu klien kami mendapatkan kerugian baik secara materi maupun secara Immatri ,oleh maka itu kami meminta PT. Sinar Pusoapersada untuk mengembalikan apa yang menjadi hak hak klien kami yaitu pemesanan tanda jadi Rp.15.000,000. dan uang dan uang muka pada tanggal 07 Januari 2022 Rp.151.836.750 dan pelunasan dari Bank permata Rp.945.408.250 , maka jumlah keseluruhan yang harus dikembalikan sebesar Rp.1, 112, 245 , 000,
Inuar Gumay.SH.dan Patrners dengan ini sesuai dengan bukti bukti yang ada dan keterangan Saksi Saksi akan menenouh jalur hukum ” tegas Inuar Gumay.SH.
Kantor Hukum / Law Office Inuar Gumay.SH.dan Partners.
Inuar Gumay.SH.
Taslim Wirawan.SH.