Berita  

Dengan tema Desa maju ,sejahtera dan transparan pemdes Gembong Menggelar MUSRENBANG RKP DESA DAN DAFTAR USULAN TAHUN 2024.

Tangerang karya Indonesia news com Musrenbang Desa adalah forum musyawarah tahunan yang dilaksanakan secara partisipatif untuk mengatasi permasalahan desa dan pihak yang akan terkena dampak hasil musyawarah, untuk menyepakati rencana kegiatan yang akan di laksanakan tahun anggaran berikutnya. Musrenbangdes sebagai salah satu bentuk musyawarah desa ( Musdes ) merupakan forum tertinggi dalam pengambilan keputusan di bidang pembangunan desa dalam kerangka pelaksanaan pemerintahan desa. Jumat (15/09/2023 ).

Dalam acara musrembang turut hadir camat balarja beserta jajarannya kepala desa H Nurjen bersama jajarannya., Kepala kapus Gembong H muslim, Babinsa ,Binamas ,ketua BPD , ketua RT / Rw dan tokoh agama dan. Tokoh Masyarakat

Sambutan. Kepala desa H Nurjen ,mengatakan. Musrenbang Desa dilaksanakan dengan memperhatikan rencana pembangunan jangka menengah desa, kinerja implementasi rencana kegiatan tahun berjalan, serta masukan dari narasumber dan peserta yang menggambarkan permasalahan nyata yang sedang dihadapi permasalahan didesa. Saat ini .rumah tak layak huni masih banyak di Desa Gembong yang harus di prioritaskan dan di segerakan pembangunannya maka kami mengajukan beberapa usulan usalan yang memang betul betul sekali di butuhkan oleh masyarakat pada saat ini , dan tentunya juga kami berharap kegiatan yang nantinya diusulkan di tahun. 2024 ini harus tepat sasaran agar masyarakat bisa merasakan pembangunan nya

Tambah nya lagi kades Desa Gembong , Alhamdulillah di tahun 2023 kegiatan yang sudah di usulkan tahun sebelumnya sudah di mulai dan berjalan pembangunannya di beberapa titik di wilayah Desa Gembong ,” ungkapnya. Kades Gembong.

Dalam arahannya Camat Balaraja Willy, SE,M.S i” menegaskan bahwa musrenbangdes merupakan kegiatan perencanaan yang bersifat rutin setiap tahun. Musrenbang Desa bertujuan untuk menampung dan menetapkan kegiatan prioritas sesuai kebutuhan masyarakat, yang diperoleh dari musyawarah perencanaan secara berjenjang di mulai musyawarah pada tingkat di bawahnya ( Musyawarah Dusun ). Diskusi / rembug desa menyepakati prioritas usulan tingkat desa untuk direncanakan di alokasikan pada APBDesa 2024

Disamping itu semua proses perencanaan harus berpedoman pada Peraturan tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa dan Rencana Kerja Pemerintah Desa, agar mempunyai landasan normative yang bias dipertanggungjawabkan secara hukum tutupnya ( bonjes)..

20

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: