Advokat beramai2 mendatangi Mabes Polri untuk melakukan protes dan sekaligus mendampingi Advokat Kamarudin Simanjuntak, 14 Agustus 2023
Dr Dhoni Martin, SH., MH, mengomentari penetapan tersangka Advokat Kamarudin Simanjuntak, Advokat itu di lindungi Undang – Undang No. 18 tahun 2003 tentang Advokat , kami ini sebagai advokat memiliki hak imunitas dalam menjalankan profesi baik di dalam maupun diluar pengadilan, pasa 16 UU 18 tahun 2003 ,
Advokat itu bebas dan mandiri , dalam menjalankan profesinya, saya berikan contoh Polri dalam menjalankan tugas memliki UU kepolisian, dan Advokat juga , kalau kita tunduk dengan aturan UU dalam menjalankan tugas seharusnya tidak segera menetapkan Adv Kamarudin sebagai tersangka, tetapi melaporkan Advokat kamarudin ke Dewan Kehormatan Pusat atau Dewan kehormatan Daerah, agar segera di sidangkan secara etik dulu baru dapat diperiksa oleh penyidik, Advokat tidak dapat langsung diperiksa penyidik sebelum mendapat ijin dari Dewan kehormatan organisasi Advokat. (Red)
