karyaindonesianews.com
Tangerang || Kegiatan kelompok tani yang disebut P3A (Perkumpulan Petani Pemakai Air) adalah kegiatan yang dikelola oleh kelompok tani dan lembaga lokal pengelola irigasi.
Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi ( P3-GAI) yang sedang dikerjakan oleh Kelompok tani dengan nama P3A Mitra Cai Sidoko Yang di ketuai oleh atas nama Si(Inisial-red) Yang sedang berlangsung diWilayah desa Sidoko Kecamatan Mekar Baru Kabupaten Tangerang-Banten. (09/08/2023).
Kegiatan yang sedang berlangsung sudah hampir satu bulan lebih,namun tidak terlihat adanya papan proyek sebagai sarana Keterbukaan Informasi Publik.
Saat Awak Media dan LSM mendatangi tempat pekerjaan tersebut,para pekerja dimintai keterangannya oleh Awak Media, seputar kegiatan tersebut.
Penuturan pekerja yang tidak menyebutkan namanya menjelaskan” Kerjaan ini dikerjakan swakelola,dan alhamdulilah para pekerja orang sini semua bahkan RT pun ikut kerja. Kalau ketua kelompok tani mah orang kedung baya atas nama Si dan Pendampingnya anaknya si H, terkait papan proyek tidak tau yah,dulu mah perasaan pernah ada tapi gak tau juga sih.Coba hubungi saja ketua P3A nya,kalau mau menanyakan papan proyek mah,” Tutupnya
Saat Awak Media menghubungi Via panggilan WhatsApp dan Chat pesan untuk konfirmasi kegiatan, namun tidak ada sepatah kata pun yang keluar dari atas nama ketua P3A atas nama Si.
Diduga Ketua P3A Mitra Cai Sidoko alergi dengan pertanyaan Awak Media seputar kegiatan yang sedang berjalan.
Padahal jelas papan proyek itu adalah bagian penting dalam setiap kegiatan yang bersumber dari pajak Masyarakat.
Bahkan ada sanksi yang di terapkan mulai dari denda,pemecatan,demosi,hingga kurungan.
UU No. 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Informasi merupakan kebutuhan pokok dan hak asasi manusia;
Keterbukaan informasi publik merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dan badan publik;
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Badan Publik) wajib menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan Informasi Publik yang berada di bawah kewenangannya;
Badan Publik wajib menyediakan informasi publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan.
Hingga berita ini tayang,pihak Ketua P3A Mitra Cai Sidoko belum bisa dikonfirmasi.
(Taswan)
