Berita  

Taslim wirawan, SH punggawa LSM Seroja menyoroti terkait Uang pembelian LKS dan Biaya Pendidikan Iuran Komite di MAN 3 Tangerang.

Karya Indonesia News |
Sesuai dengan Kemendikbud no75 Tahun 2021 tentang komite sekolah, yang mana dalam pasal ini sudah sangat jelas bahwa pihak sekolah di larang menjual buku LKS baik yang berkedok Koperasi ataupun perorangan.21/07/23

Kami mendapatkan bahwa adanya unsur penggiringan atau pemanfaatan koperasiserba usaha yang bekerja sama dengan pihak MAN 3 Tangerang yang memaksa kepada setiap murid agar membeli buku paket melalui koperasi tersebut dengan harga berpareasi:
Kelas XI IPA Rp.1556000
Kelas XI IPS Rp.1550000
Kelas XI Agama Rp.1740000
Kelas XII IPA Rp.1328000
Kelas XII IPS Rp.1370000
Kelas XII Agama Rp 1495000
Yang mana surat edaran kepada orang tua/murid tersebut di tanda tangani oleh Syarif Budiman, SAG,MPd.

Dan juga tidak habis di situ kami juga mendapatkan bahwa adanya edaran lagi yang di tanda tangani oleh Drs. Arsyadi bahwa murid murid pun di Bebani lagi dengan harus membayar uang pendidikan iuran Komite sebesar Rp.2.040.000 selama setahun bagi setiap murid.

Miris di mana Kemendikbud No 75 Tahun 2016. Tentang Komite sudah sangat jelas hal ini tidak di perbolehkan.

Ya dalam waktu dekat kami segera membuat laporan ke Dinas pendidikan Provinsi dan Ombudsman provinsi untuk memanggil pihak Sekolah MAN 3 Tangerang dan siapa siapa yang mengeluarkan kebijakan ini

Ini jelah jelas sudah mengarah ke perbuatan Pungli yang sangat tidak di perbolehkan oleh Dunia pendidikan di dalam Negeri ini
Dan Senin kami akan bersurat dulu meminta Klarifikasi dari kepala sekolah MAN 3 Tangerang, dan setelah itu kami pun akan sesegera mungkin membuat surat laporan. Red

19

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: