Berita  

Dugaan korupsi perjalanan dinas yang melibatkan 44 anggota DPRD Tanggamus,

Karya Indonesia News ||

Tanggamus – Saat Kejati Lampung memproses dugaan korupsi perjalanan dinas yang melibatkan 44 anggota DPRD Tanggamus, Sekretaris DPRD (Sekwan) setempat Sabaruddin mundur dari jabatannya.

Alasan pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (PTP) tersebut, tak terkait soal yang tengah ditangani kejaksaan, tapi semata kambuhnya syaraf kejepit yang dideritanya sejak tahun 2007. Dia berencana akan berobat ke Solo, Provinsi Jawa Tengah.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tanggamus Aan Derajat membenarkan mundurnya Sabaruddin. Dia juga membenarkan alasan mundur karena sakit di bagian pinggangnya.

Saat ini, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung akan memeriksa 44 anggota DPRD Tanggamus atas kasus dugaan mark up perjalanan dinas pada Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanggamus Tahun 2021.

Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi perjalanan dinas anggota DPRD Kabupaten Tanggamus pada tahun 2021 yang merugikan negara hingga Rp7,7 miliar, yang diekspos pihak Kejati Lampung, pekan lalu.

“Saat ini kita sedang tangani kasus dugaan korupsi biaya anggaran perjalanan Dinas paket meeting dalam Kata dan luar Kota anggota DPRD Tanggamus tahun 2021,” tulis Aspidsus Kejati Lampung, Hutamrin.

Dia menjelaskan penyelidikan telah dilakukan sejak Febuari 2023 sehingga penyidik meningkatkan status kasus itu karena telah ditemukan dugaan korupasi dan merugian negara dari perjalanan dinas 45 orang DPRD Tanggamus.

“Status kasus sudah kita ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan. Dari hasil penyelidikan tim ditemukan ada dugaan fiktif atau markup dari harga satuan kamar lebih tinggi dibandingkan dengan harga sebenarnya,” jelasnya.

Dia menambahkan bahwa pada tahun 2021 terdapat komponen biaya penginapan di dalam anggaran belanja perjalanan dinas paket meeting dalam kota dan belanja perjalanan dinas paket meeting luar kota tercantum dalam dokumen pelaksanaan perubahan anggaran (DPPA) Sekretariat DPRD Kabupaten Tanggamus.

Sumber dananya berasal dari APBD Kabupaten Tanggamus tahun 2021 dan diperuntukkan bagi pimpinan DPRD Kabupaten Tanggamus dan anggota DPRD Kabupaten Tanggamus, jumlah anggaran Rp14.314.824.000,- dengan jumlah realisasi sebesar Rp12.903.932.984.

“Berdasarkan hasil penyelidikan disini ditemukan harga kamar yang tercantum pada Bill hotel SPJ lebih tinggi atau mark up dan dalam SPJ nama tamu fiktif berdasarkan catatan dari system komputer, tempat menginap,” ujarnya. (Tim/SJI/Tgm)

4

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: