Kabupaten Tangerang. Karya Indonesia news com/Inspektorat Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten melaporkan menemukan dugaan penyelewengan alokasi dana desa (ADD) tahun 2022 di Desa Malangnengah, Kecamatan Pagedangan hingga mencapai Rp600 juta.
Kepala Inspektorat Kabupaten Tangerang Titin Wartini di Tangerang, Senin, membenarkan prihal dugaan penyalahgunaan dana desa dengan total kerugian negara mencapai ratusan juta itu berdasarkan hasil audit yang dilakukannya sejak Maret dengan laporan hasil pemeriksaan (LHP) yang dikeluarkan pada April 2023.
Untuk Desa Malangnengah memang ada kasus terkait penggunaan dana desa,” katanya.
Ia mengungkapkan, atas temuan itu pihaknya sudah menyampaikan persoalan tersebut kepada pemerintah kecamatan dan pemerintahan desa setempat agar segera ditindaklanjuti dan dilakukan pengembalian kerugian itu.
“Sekarang sedang proses tindak lanjut untuk penyelesaian,” kata dia
Kasubag Evaluasi dan Pelaporan Inspektorat Kabupaten Tangerang, Suryanto menambahkan bahwa dalam penyelewengan anggaran itu berdasarkan temuannya terhadap pemeriksaan yang bersifat administrasi, pajak dan lain sebagainya.
“Ternyata hasil pemeriksaan administrasi dan pajak itu langsung ditindak lanjuti dan selesai. Namun, saat pemeriksaan kas desa terdapat masalah,” katanya.
Dia mengungkapkan, dari total temuan Rp600 juta lebih tersebut, jumlah pengembalian dana desa dari aparatur itu baru mencapai sekitar Rp79 juta.
“Proses pengembalian sudah dilakukan oleh mereka (Desa Malangnengah) sejak dilakukan hasil audit itu. Dan sisa penggantian sekarang ini tinggal Rp521 juta lagi,” tuturnya.
Dana desa saat ini dialokasikan untuk kegiatan fisik dan non fisik dan bantuan langsung tunai (BLT) bagi warga yang terdampak COVID19, sementara untuk alokasi dana desa (ADD) diperuntukan bagi penghasilan tetap (siltap) kepala desa, sekretaris desa dan perangkat desa, serta honor ketua dan anggota badan permusyawaratan desa (BPD).
Berita ini telah tayang di Karya Indonesia news com . (tim.s)
