Karya Indonesia news com/
Sarana air bersih yang telah di bangun di lokasi kp kunir RT 16/05 dan di duga tanpa di ketahui warga maupun Rt setempat
menjadi pertanyaan besar hal layak
Kamis 15 /06/2023
Dalam halnya status tanah kepemilikan apakah sudah sesuai prosudur (SOP) dan sesuai aturan dinas yang terkait supaya kedepanya tidak menuai konflik di kemudian hari
Menyikapi hal itu endang davit sebagai kor 2 (dua) forum aliansi jayanti (FAJ) ketika di temui di sela ke sibuknya mengatakan
Tolong di pertanyakan status tanahnya yang di gunakan utk SAB apakah tanah milik warga ataukah milik pemerintah desa dan harus tertuang dalam berita acara hibah
Lanjut David jangan asal membangun nanti ujungnya akan di kuasai
perorangan atas dasar si pemilik/ penggarap tanah tersebut,
Masih David apabila status tanahnya tidak di hibahkan
oleh si pemilik maka bangunan SAB tersebut bisa di laporkan pihak pemilik tanah dan warga ke pihak dinas maupun pihak Aparatur penegak hukum (APH)
atas dasar penyerobotan tanah warga
David menambahkan Tapi bila memang ada persetujuan dari pihak pemilik tanah maka bisa di buktikan surat kesepakatan hibahnya kepada dinas yang terkait yang punya program SAB.. Tungkasnya / (tim.s)
