Balaraja, Tangerang,karya Indonesia news com – Sejumlah orang tak di kenal mendatangi Sekretariat Kantor DPP Forum Keperdulian Masyarakat Lampung ( Forum KEMALA ) di Ds.Sentul, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang Provinsi Banten.”Aksi sejumlah orang tak di kenal terjadi pukul 11.45.WIB.Kamis malam Jum’at,09/06/2023.
Pada peristiwa itu sempat terjadi cekcok puluhan orang tak di kenal dengan salah satu anggota Kemala yang kebetulan berada di kantor DPP KEMALA bahkan sempat memaksa masuk Kantor Sekretariat.
Diketahui sebelumnya Ketua Umum Forum KEMALA membuat Himbauan yang di sepakati oleh Ketua MUI Kecamatan Balaraja, Ketua MUI Kecamatan Jayanti, Ketua MUI Kecamatan Cisoka.
Sekjen KEMALA Khodri SH menjelaskan isi Surat penolakan keberadaan toko Obat Keras Ilegal Golongan G Berupa Tramadol, Heximer atau sejenisnya yang berkedok toko kosmetik dan warung sembako di wilayah hukum Kabupaten Tangerang, serta menghimbau kepada aparat hukum untuk menutup dan menghentikan aktifitas tersebut.
Lanjut Khodri SH., sebagai mana dijelaskan dalam Pasal 257 Ayat (3) menuturkan bahwa, jika tindakan masuk ke rumah dengan paksa itu dilakukan dengan ancaman atau sarana yang menakutkan maka diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau pidana denda maksimal kategori III (Rp 50.000.000).
Ancaman hukuman bakal ditambah sepertiga jika tindakan dalam Pasal 257 Ayat (1) dan (3) dilakukan bersama dua orang atau lebih.”tutur Sekjen KEMALA. ( Red).
