KABUPATEN TANGERANG.
Karya indonesia News.com
Meski pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang selaku penegak Perda telah turun ke lokasi pembangunan tower Base Transceiver Station (BTS) di Kampung Pala Desa Cikuya Kecamatan Solear tidak ada penindakan secara signifikan, di mana dugaan jelas proyek tersebut belum mengantongi kelengkapan izin, Rabu (31/05/2023).
Saat di lokasi, pihak Satpol PP Kabupaten Tangerang melalui Rusnandar selaku PPNS menyampaikan, bahwa setelah melakukan komunikasi dengan pihak pelaksana, dan dinilai pihak pelaksana kooperatif, pada Selasa (30/5/2023).
Namun informasi yang disampaikan bahwa atas nama Didin telah memenuhi undangan klarifikasi, namun pihak pelaksana tidak membawa berkas persyaratan kegiatan mereka, dan kami meminta pihak mereka untuk segera berkoordinasi dengan pihak wilayah baik Desa Cikuya dan Pemerintah Kecamatan Solear, karena informasinya pihak mereka belum melakukan itu,” pungkasnya. (Widia)
