Tangerang ,karya Indonesia news com Lagi-lagi persoalan parkir liar kini jadi perbincangan dan sorotan di jln raya Balaraja-Jayanti Tangerang Banten ,30/05/2023.
Para sopir dengan se enaknya memarkirkan kendaraan nya di pinggir jalan raya namun memakai badan jalan sebagian,tentunya ini akan menghambat serta mempersempit jalur aktif jalan nasional yang aktif di gunakan 24 jam non-stop.
Mereka yang parkir sembarangan di duga mau kirim barang ke perusahaan PT POKPHAND yang ada di wilayah Desa Cangkudu-Kecamatan Balaraja.
Saat Awak Media mencoba konfirmasi,sopirnya tidak ada.Lalu mencoba cari mobil yang parkir yang ada sopirnya,pengakuan sang sopir bahwa mereka sedang nunggu antrean masuk ke perusahaan PT POKPHAND.
Sedangkan kendaraan yang parkir di pinggir jalan raya dekat PT MAYORA Jayanti,mereka berdalih lagi nunggu temannya,entah siapa yang di maksud teman tersebut.
Padahal,
Pemerintah telah memberikan kejelasan mengenai kriteria parkir. Tercantum dalam Undang-Undang (UU) No. 22 Tahun 2009 pasal 1 nomor 15, “Parkir adalah keadaan kendaraan berhenti atau tidak bergerak untuk beberapa saat dan ditinggalkan pengemudinya”. Masih dalam undang-undang yang sama, tercantum pada bagian kedua paragraf 7 pasal 120 bahwa “Parkir kendaraan di jalan dilakukan secara sejajar atau membentuk sudut menurut arah lalu lintas.”
Untuk keselamatan dan kenyamanan seluruh pengguna jalan, parkir di tengah jalan dan parkir di rambu “🅿️”sebagai tanda dilarang parkir adalah hal terlarang. Tidak hanya itu, ada 10 area terlarang untuk parkir mobil yang wajib Anda ketahui, yaitu:
1.Tikungan, bahu bukit atau sebuah jembatan.
2.Di tempat pejalan kaki atau trek sepeda.
3.Dekat lampu lalu lintas atau penyebrangan pejalan kaki.
4.Di jalan utama atau di jalan dengan lalu lintas yang melaju cepat.
5.Berhadapan atau dekat dengan kendaraan berhenti lainnya di seberang jalan sehingga mempersempit ruang jalan.
6.Dalam 6 meter (20 kaki) dari suatu persimpangan, atau dalam 9 meter (30 kaki) dari suatu pemberhentian bus, kecuali jika keadaan rusak. 7.Lalu jangan berhenti atau parkir 3 meter (10 kaki) di sisi lain hidran pemadam api atau yang dapat mengganggu akses kendaraan pemadam ke hidran.
8.Menghadap bagian depan mobil ke arah lalu lintas yang berlawanan.
9.Sepanjang jalan yang licin.
Di jalan layang, terowongan, atau di sisi jalan yang menuju jalan layang atau terowongan.
10.Di atas pinggiran rumput atau bahu jalan.
Peraturan Parkir
Pada bagian kedua di UU No.22 Tahun 2009 pasal 121, tertulis mengenai parkir yang diperbolehkan dalam kondisi darurat. Pada pasal ini disebutkan bahwa seluruh kendaraan bermotor yang harus parkir akibat kondisi darurat, maka pengemudi wajib memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain.
Sebagai warga yang baik dan patuh akan aturan yang di buat oleh pemerintah,sebaiknya jangan mencoba-coba buat keresahan pengguna jalan.
Karena pemerintah begitu perhatian nya terhadap semuanya untuk kelancaran dan keselamatan bersama.
Jangan sampai hal sepele berujung petaka dan celaka buat orang lain karena kelalaian diri sendiri dan pengawasan Dishub dalam menyikapi persoalan yang saat ini terjadi.
Sebagai kontrol Sosial berharap di tegakan nya aturan yang tegas dari Dinas terkait,agar persoalan parkir liar bisa di benahi dengan baik.
Sampai berita ini di terbitkan ke publik di Hari Rabu 31 Mei 2023,Kedua pihak perusahaan yaitu PT.POKPHAND
PT. MAYORA
Juga Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang belum terkonfirmasi. Tutupnya ,( cimong).
