Tangerang, karya indonesia news com – Terkait terduga pelaku penyuntikan Gas Bersubsidi di Wilayah Hukum Polsek Panongan Polda Banten Seperti nya Di Tutup – tutupin.Selasa (30/05/23)
Edwar,,Ketua LPK-RI DPD PROV BANTEN akan mengawal Kasus tersebut hingga proses pengadilan sesuai hukum pidana UU Migas.Ucapnya
LPK-RI DPD PROV BANTEN saat meminta Konfirmasi dari Kanit Reskrim Panongan terkait terduga Pelaku Inisial S,IA,J,YL,R dan barang bukti
1. Unit Mobil Truk
2. 2 unit Mobil Pick up
3. 974 Tabung Gas Bersubsidi pada tanggal 04 maret 2023 lalu, yang sempat di amankan di Polsek Panongan’Mengatakan,, kalau Edwar, LPK-RI DPD PROV BANTEN ketinggalan berita/Informasi dan diarahkan untuk menanyakan langsung ke teman- temen Media.
Kemudian, LPK-RI DPD PROV BANTEN akan meminta Konfirmasi langsung Ke KADIV PROPAM MABES POLRI Segera Mungkin.
Sementara itu, Bonai/supriyadi kabiro media online antero.co, hanya mendapatkan informasi dari kanit polsek panongan saat itu,, lagi tindak lanjut proses di kejari,, silahkan konfirmasi kejari..Ucap Ari tonang/kanit polsek panongan, saat dikonfirmasi awak media diruang kerjanya.
Hinga berita ini diturunkan Edwar,LPK-RI DPD PROV BANTEN mendatangai pusat Informasi di Kejari Kota Tangerang 3 Raksa. Tutupnya ( cimong).
