Tangerang, karya Indonesia news .com – DISPRINDAG kabupaten tangerang Sidak SPBU 34-156-03 yang berlokasi di Desa Sumur Bandung Kecamatan Jayanti Kabupaten Tangerang – Banten. Senin (15/05/23)
Terkait adanya laporan konsumen yang mengisi BBM jenis solar dan diduga solar itu tercampur air sehingga kendaraan konsumen berjenis mobil portuner mati ditempat langsung tidak bisa melanjutkan perjalanannya sehingga harus masuk bengkel untuk dikuras tengki mobilnya, kejadian tersebut sempat ramai pemberitaannya di media onlen.
Dengan kejadian tersebut pihak DISPRINDAG langsung turun sidak SPBU 34-156-03 Sumur Bandung dengan melakukan tes kuantitas / takaran,( tes meterologi).
Pada kesempatan itu awak media sempat konfirmasi tim Dispridag dan juga pihak menejenen SPBU 34-156-03 Sumur Bandung.
Galih tim Disprindag menjelaskan, tadi kami sudah melaksanakan pengujian BBM dengan media solar, dan hasil pengujian kebenaran hasilnya sah, karena sesuai dengan batas ketauan yang diijinkan, dan sesuai dengan ada nya pelaporan maka kami lakukan pengujian, dan untuk kwalitas bukan kewenangan kami, kita hanya sebatas kuwantitas, mangkanya kita cek juga takutnya kuantitasnya tidak memenuhi syarat. Jelasnya
Edi, selaku petugas pengawas SPBU 34-156-03 Sumur Bandung, menjelaskan hasil tes DISPRINDAG, dihadapan awak media menurutnya,Disperidag tadi datang kesini untuk mengecek kuantitas, dan hasilnya layak untuk dijual/aman tidak ada masalah, dan karena ada laporan pada beberapa hari itu terkait komplenan dari pihak konsumen, bahwa bio solar teroplos atau terkonteminasi, dan pada saat itu pihak konsumen tidak langsung lapor ke pihak kami pada saat kejadian, jadi setelah kami mendapat komplenan kami melakukan TERA, untuk melakukan pengujian, dan hasilnya memenuhi persyaratan. Jelasnya ( bnjs).
