Tangerang, karya indonesia news com Beredarnya berita – berita bohong /hoax tentu sudah menjadi pelanggaran kode etik jurnalis, dan apa lagi dengan niat memprovokasi si pembaca berita tersebut, hal ini terjadi pada diri EDWAR, diserang pemberitaan tanpa dasar kebenaran nya yang terjadi. Minggu (14/05/23)
Dari pemberitaan media online X BINTANG INDO.COM , dengan judul berita : KETUA PERWAST : Segera amankan pembuat onar di kantor perwast, sebagai gangguan kamtibmas jangan biarkan oknum berkeliaran ditengah lingkungan sosial. Yang terbit beritanya pada hari minggu tgl 14 /05/2023.
EDWAR,, sebagai korban pembunuhan karakter dari pemberitaan tersebut berpendapat, terkait pemberitaan hari ini oknum media yang bernama,,AGUNG,, Sepertinya sengaja ingin mencari – cari kesalahan , dan saya selaku yang di beritakan akan siap menempuh jalur hukum sesuai dari pemberitaan salah satu oknum media yang bernama,, AGUNG,,. Ujarnya
Segera, Dewan pers mengambil tindakan tegas atas kelayakan tayangan berita dan bahasa dari pemberitaan nya, yang bagi saya adalah halusinasi dan tanpa bukti.
Entah, hanya ingin mencari sensasi atau apalah, yang pastinya oknum tersebut mempunyai itikad yang tidak baik.
Kami berharap, pihak aparat penegak hukum /APH, dan Dewan Pers, bisa menyikapi pemberitaan hari ini dari media online X BINTANG INDO.COM, dan mungkin oknum tersebut segera di periksa, psikis nya bila perlu tes urine, agar bisa fokus dengan materi pemberitaan dan tidak terbawa halusinasi.
Dugaan kami dia akan melakukan pemerasan dari pemberitaan, karena oknum tersebut pernah melakukan pidana dan mengatas namakan media hingga di penjara. Tutup nya
( Cimong)
