Berita  

Astaga…4 Perusahaan yang Atasannya Tidur Bareng Karyawati Demi Perpanjang Kontrak Kerja

KARYA INDONESIA NEWS COM.
Kabar terkait anggota Komisi VIII DPR RI Obon Tabroni mengaku telah mengantongi empat nama perusahaan yang oknum atasannya diduga melakukan pelecehan seksual terhadap seorang karyawati di Cikarang, Kabupaten Bekasi.

Dikabarkan bahwa Obon mengatakan, selain AD (24), ia telah berkomunikasi dengan sejumlah korban karyawati wajib ‘tidur bareng’ lainnya terkait tindakan pelecehan seksual yang berasal dari perusahaan berbeda.

BACA JUGA  Airmata Ibu di Sula yang Dituding Punya Ilmu Hitam Tumpah Lihat Rumah Terbakar

“Sejauh ini baru satu yang berani untuk membuat laporan kepolisian. Namun sejauh ini baru ada empat perusahaan yang mengisyaratkan staycation untuk perpanjang kontrak,” ungkap Obon kepada wartawan di Mapolres Metro Bekasi, dikutip Ahad (7/5/23).

Mencuatnya kasus ini, lanjut Obon, diharapkan mendapatkan atensi dari pemerintah pusat lantaran kesewenang-wenangan terhadap buruh atau pegawai perempuan acap kali terjadi.

BACA JUGA  *Biroops Polda Banten Gelar Rapat Rencana Kerjasama Dengan Diskominfo Kota Serang*

“Kasus ini seyogianya pemerintah juga merespon ya, salah satu paling gampangnya sosialisasi ke perusahaan perusahaan kemudian memberikan juga penekanan dan bagi perusahaan jika ada kasus ini jangan kasih ampun deh,” tegasnya.

Anak buah Prabowo Subianto ini berharap agar korban lainnya bisa bersuara sehingga kepolisian bisa menindaklanjuti kasus tersebut.

Obon memastikan terdapat banyak instansi yang menjamin keamanan dan keselamatan korban.

BACA JUGA  Pemdes Jayanti Bekerjasama Dengan PT. Pegadaian Gelar khitan Massal

“Kalau dari sisi keamanan, kita punya ada LPSK kemudian Pemda juga punya aman lah dari sisi keselamatan. Tapi kalau dari sisi yang lain, sekarang kan kalau apa-apa secara emosi segala macam, belum semua orang siap. Tapi kalau banyak orang berani, pasti kita akan bantu,” kata politisi Partai Gerindra ini. (tim .s )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: