Karya indonesia news com Cisoka-Tangerang — Penjualan BBM bersubsidi jenis pertalite kian marak di wilayah kabupaten Tangerang tanpa terkecuali Kecamatan Cisoka.
Saat Awak Media menghampiri pedagang bensin eceran jenis pertalite yang berada di jalan Cisoka-Tigaraksa tepat nya di Pasir Gatot, pemilik warung tersebut orang madura seakan kurang berkenan ketika di tanyai seputar kegiatan transaksi BBM Pertalite bersubsidi tersebut, bahkan sampai mengeluarkan kata-kata pedas “Hak bapak apa tanya-tanya usaha saya, dan bapak jangan sembarangan main foto-foto dan videoin motor saya” Cetusnya dengan nada marah.
Luar biasa pernyataan tersebut seolah-olah mereka orang yang kebal hukum, dan mereka kuat dugaan telah menghimpun Komunitas Pedagang Sembako Madura.
Melihat dari segi lain, kejahatan adalah perbuatan yang melawan hukum, Baik kejahatan sedang maupun berat, sejatinya tidak ada kejahatan yang di benarkan dalam bentuk apapun.
Diibaratkan, si A mencuri jarum, si B mencuri kambing, Dalam prosesnya di APH dalam segi penyidikan mungkin bukan sebuah benda yang jadi pembanding namun perbuatan pencurian lah yang di proses dan di tindak lanjuti dan diterapkan pada si pelakunya.
Konteks perbuatan pelaku warung madura yang menjual belikan kembali jenis BBM Pertalite bersubsidi, jelas sudah masuk ke dalam penyalahgunaan. Walaupun dalam skala kecil, mungkin pihak APH bisa memprosesnya sesuai Pasal dan Undang-Undang Migas yang berlaku sesuai hukum di Negeri Indonesia.
Mereka bukan penimbun, namun mereka telah menyalahgunakan dalam penyimpangan dari aturan serta ketentuan yang telah di terapkan yakni di UU No 22 Tahun 2001 Pasal 55.
Selaku kontrol sosial berharap Pihak APH dapat memonitoring kegiatan ilegal tersebut walaupun dalam skala kecil, karena sesuatu yang besar berawal dari hal kecil.
Dan Subsidi adalah bentuk kebijakan pemerintah untuk dapat di rasakan manfaatnya oleh Warga Negara Indonesia/Rakyatnya, bukan untuk pengusaha atau yang lainnya.
Tentu dalam hal apapun kegiatan barang yang disubsidi tentunya tanggungjawab bersama dalam memantau dan mengawasinya tanpa terkecuali.
Jangan sampai barang yang di subsidi oleh pemerintah di jadikan alat untuk memperkaya diri atau memperluas keuntungan semata demi meraih kesuksesan. ( Cimong).
