Tangerang, Karya Indonesia News.com – Atas bebasnya peredaran Obat Daftar G yang marak di wilayah hukum Kab.Tangerang
LPK RI DPD PROV-BANTEN akan berkordinasi secara langsung ke wilayah Polsek,Polres dan Polda BANTEN Khususnya Kab Tangerang untuk menutup/menghentikan peredaran Obat Daftar G, yang sudah menjamur dan meresahkan. Minggu (23/04/23)
Menurut,,EDWAR,,selaku ketua LPK -RI DPD PROPINSI BANTEN mengatakan, dikarenakan konsumen nya rata – rata kalangan pelajar dan buruh pabrik, dan
sebagai peran serta masyarakat serta tupoksi dalam memberikan perlindungan terhadap konsumen LPK- RI DPD PROV-BANTEN akan menyikapi dan siap mengamankan Oknum pelaku Usaha yang dengan sengaja melakukan tindakan pidana dalam pasal UU kesehatan dan Narkotika di Kab.Tangerang ini.Ujarnya
Sampai berita ini diturunkan LPK RI – DPD PROV-BANTEN masih melakukan Evaluasi lapangan dengan rekanan Media-LSM dan ORMAS setempat.
(Cimong)
