KARYA INDONESIA NEWS COM.
Jaminan fidusia menurut Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 adalah hak jaminan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud sehubungan dengan hutang-piutang antara debitur dan kreditur.
Ketentuan Pasal 15 ayat (2) dan Penjelasannya serta Pasal 15 ayat (3) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia khususnya mengenai frasa cidera janji, frasa kekuatan eksekutorial serta frasa sama dengan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap telah dinyatakan inkonstitusional bersyarat berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi. Implikasi dari Putusan ini adalah dalam Sertifikat Jaminan Fidusia harus terdapat kesepakatan antara debitur dan kreditur atau setidaknya menurut dasar upaya hukum terkait kapan dan keadaan bagaimana Debitur dapat dinyatakan *cidera janji*(wanprestasi) sehingga Kreditur dapat melakukan eksekusi
terhadap Objek Jaminan Fidusia. Oleh karena itu, terhadap jaminan fidusia yang tidak ada kesepakatan tentang cidera janji dan debitur keberatan untuk menyerahkan secara sukarela objek yang menjadi jaminan fidusia, harus ditempuh segala mekanisme dan prosedur hukum yang sama dengan pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap sebelum pelaksanaan eksekusi Sertifikat Jaminan Fidusia oleh Kreditur.
Hal ini sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019, tanggal 6 Januari 2020
Jakarta, 21 April 2023.(shr.s)
