Berita  

Kades Kronjo Jamin Wisata Ziarah Pulau Cangkir Tak Ada Pungli

POTO: Kepala Desa Kronjo H. Nurjaman.

KARYA INDONESIA NEWS COM.TANGERANG – Pengunjung yang ingin masuk wisata ziarah Pulau Cangkir, Desa Kronjo, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang, dijamin terbebas dari pungutan liar (pungli).

Apabila pengunjung mengalami pungli, pemalakan, kekerasan dan lain-lain di wisata ziarah Pulau Cangkir, diharapkan melapor dengan disertai foto ataupun video agar pelaku tersebut diproses.

Kepala Desa (Kades) Kronjo Haji Nurjaman mengatakan, nomor pengaduan sudah dipasang di banner di dalam kawasan wisata ziarah Pulau Cangkir.

BACA JUGA  Media Online Karyaindonesianews.com, Mengucapkan Salam Nisfu Sa’ban

“Adapun nomor resmi pengaduan wisata ziarah Pulau Cangkir, meliputi 081585555055, 085691032066, 085691032066 dan 085882286254,” jelas Nurjaman, Jumat, 21 April 2023.

Nurjaman menjamin kerahasiaan indentitas pelapor. Bila tindakan pungli, pemalakan dan kekerasan terbukti, maka pelakunya akan diproses.

Nurjaman menegaskan, yang berhak dan resmi mengadakan tiket masuk dan parkir, hanya Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa) Karya Ranjala.

Adapun tarif tiket masuk motor 10 ribu rupiah dan tiket masuk mobil 20 ribu rupiah. Kemudian, tiket parkir motor 5 ribu rupiah dan tiket parkir mobil 10 ribu rupiah.

BACA JUGA  Panen Raya Padi di Desa Laban Tirtayasa, Ubinanya Capai 9,5 Ton

“Oleh sebab itu, selain tiket masuk dan parkir dari BUMDesa Karya Ranjala, dianggap ilegal,” tegasnya.

Untuk informasi, pengunjung membeli tiket masuk motor 10 ribu rupiah dan mobil 20 ribu rupiah di pos satu (tempat pembelian tiket) yang dijaga perugas BUMDesa Karya Ranjala.

BACA JUGA  Astaga, Pria Ini Tega Perkosa Ibu Rumah Tangga Hingga Meninggal Dunia

“Apabila petugas tidak memberikan tiket, harap pengunjung meminta tiket kepada petugas. Tiket hanya didapat dari pos satu pembelian tiket,” jelasnya.

Baca juga: Adanya Pasien Covid, Puskesmas Sukadiri Diliburkan Sementara

Selanjutnya, pengunjung diminta memperlihatkan tiket masuk di pos dua (tempat pengecekan dan penyobekan tiket).

Terakhir, pengunjung membayar tiket parkir motor 5 ribu rupiah dan mobil 10 ribu rupiah di area parkir yang sudah disediakan setelah melewati pos dua.

(shr.s)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: