Berita  

TRAGIS! PEMOTOR TEWAS USAI GAGAL MENYALIP, SATLANTAS POLRES SERANG EVAKUASI KORBAN

Serang, Karya Indonesia news com.Seorang pengendara motor Honda Vario A 3324 DN tewas setelah terlibat kecelakaan lalulintas akibat gagal menyalip yang berlokasi di Jalan Raya Serang – Jakarta, Kampung Asem, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang pada Kamis (13/04)

Korban Rosidin Hermawan (27) tewas di lokasi kejadian dengan kondisi luka berat pada bagian kepala. Untuk proses penyelidikan, jasad karyawan swasta warga Kecamatan Kragilan ini dilarikan ke RSUD dr Drajat Prawiranegara Serang.

BACA JUGA  Aiptu Rukmono, Bhabinkamtibmas Polsek Cikupa, Giat Lakukan Kunjungan Polisi RW Kel Bunder Cikupa

Kasatlantas Polres Serang AKP Tiwi Afrina menjelaskan sebelum mengalami kecelakaan lalulintas, korban yang mengendarai motor diketahui berjalan dari arah Serang menuju Tangerang. “Setiba di tempat kejadian korban mengambil jalur kanan karena mencoba menyalip kendaraan di depannya yang tidak diketahui identitasnya,” terang Tiwi

BACA JUGA  Gegara Belum Membayar Tunggakan Siswa SMK Insan Mulya Kibin Kab. Serang Tak Dapat Ikuti Ujian

Naas, disaat bersamaan dari arah berlawanan melaju kendaraan truk Tanki B 9303 CU yang dikemudikan AM (49). Lantaran kedua pengendara tidak dapat mengendalikan kendaraan mengakibatkan kecelakaan lalulintas tidak dapat dihindari.

“Akibat dari kecelakaan lalulintas pengendara motor mengalami luka-luka dan meninggal dunia di lokasi. Jasadnya kami bawa ke RSUD dr. Drajat Prawiranegara Serang. Sedangkan untuk Sopir AM dalam keadaan selamat dan untuk kendaraan diamankan di Mapolres Serang,” ungkap Tiwi.

BACA JUGA  Ketua Umum LSM Seroja Indonesia, Minta Kepada P.T.Waskita Karya Pecat Oknum Staf SDE Yang Berkata Tubruk Tubrukan Kepada Wartawan.

Tiwi mengimbau agar masyarakat lebih berhati-hati dan mengikuti peraturan lalulintas ketika berkendara. Selalu taati peraturan Lalulintas, dan berkonsentrasi, serta hormati pengguna jalan lainnya.

“Selalu konsentrasi saat berkendara, terlebih saat mendahului kendaraan di depannya. Jangan paksakan mendahului jika tidak memungkinkan, karena bisa membahayakan,” tutup Tiwi. (shr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: