Karya Indonesia news com. – Meski Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang melarang Kepala Desa (Kades) dan perangkatnya untuk melakukan pungutan atau Permintaan sumbangan baik kepada badan usaha, pelaku usaha maupun Individu menjelang Hari Raya Idul Fitri.
hal itu berdasarkan Surat Edaran dari Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) Nomor 13 Tahun 2021.
Namun hal itu tak dihiraukan oleh Pemerintah Desa Sentul Kecamatan Balaraja Kabupaten Tangerang yang telah membuat surat permohonan dana tunjangan hari raya (THR) dengan nomor: 100/24/Ds-Stl/IV/2023
Karya Indonesia news com– Meski Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang melarang Kepala Desa (Kades) dan perangkatnya untuk melakukan pungutan atau Permintaan sumbangan baik kepada badan usaha, pelaku usaha maupun Individu menjelang Hari Raya Idul Fitri.
hal itu berdasarkan Surat Edaran dari Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) Nomor 13 Tahun 2021.
Namun hal itu tak dihiraukan oleh Pemerintah Desa Sentul Kecamatan Balaraja Kabupaten Tangerang yang telah membuat surat permohonan dana tunjangan hari raya (THR) dengan nomor: 100/24/Ds-Stl/IV/2023.
Menanggapi persoalan itu, Camat Balaraja Willy Patria dengan tegas akan melayangkan surat teguran kepada kepala desa Sentul. Dan meminta untuk segera menarik kembali surat tersebut.
“Sudah saya perintahkan untuk segera menarik surat tersebut dan segera akan saya keluarkan surat teguran kepada yang bersangkutan,” tegas Camat Balaraja Willy Patria saat dikonfirmasi, Kamis (6/4/2023) sekira pukul 20.00 WIB.
Sebelumnya di beritakan, Kades Sentul H. Akhmad Nawawi SH saat ditanya terkait kebenaran surat permohonan itu ia enggan menjelaskan namun seolah menurutnya surat permohonan dana THR itu merupakan hal yang biasa.
“Kenapa gitu?,” jawabnya Kades Sentul H. Akhmad Nawawi SH saat ditanya melalui WhatsApp, Kamis (6/4/2023). (TIM.S )
