Kabupaten Tangerang / Karya Indonesia news com.
Adanya desas-desus persoalan diinternal Universitas Pramita Indonesia (UNPRI)
Membuat Ketua Pembina Yayasan Citra Pramita Tangerang (Ichwan N. Soebadio) bersama Penasihat Kuasa Hukum Ketua Pembina Bpk Hidayat Bostam SH mengambil sikap tegas, karena Di duga telah terjadi pelanggaran berat yang merusak sistem dalam yayasan dan universitas sehingga membuat ketua pembina Yayasan memberhentikan Ketua pengurus dan anggota pembina juga memberhentikan sekretaris pengurus serta Rektor.,
karena telah melakukan mufakat jahat yang merugikan Yayasan/ Universitas Pramita Indonesia dan menjatuhkan kehormatan ketua pembina, Dengan membuat Rekayasa Isu melalui laporan yang di duga keterangan palsu di Polres Tangerang Selatan dan Membuat Akta notaris otentik tanpa AHU atau terdaftar di administrasi kemenkumham tanpa melalui aturan Ad/Art yayasan atau Undang-undang yayasan.
Perbuatan tersebut adalah perbuatan melawan hukum dalam memalsukan Akta dan Akta tersebut di gunakan untuk menjatuhkan kehormatan ketua Pembina di lingkungan Civitas Akademik Universitas Pramita Indonesia,
pengacara yang pernah di gunakan oleh ketua pembina dan beberapa ahli waris dalam mengurus waris di pengadilan Agama/ Akta Van dading. Telah juga melakukan pelanggaran kode etik dengan ikut serta dalam melakukan laporan serta membuat Akta tanpa AHU adalah kuasa dari Anggota pembina yang sebenarnya anggota pembina itu putra dari ketua yayasan yang melakukan pelanggaran jabatan dalam yayasan, dan Anggota pembina yang melakukan gugatan di duga di gunakan sebagai Alat untuk melawan kewenangan ketua pembina oleh ketua Yayasan yang telah di berhentikan namun permohonan tersebut di cabut, hal itupun telah ada putusan pencabutan permohonan di Pengadilan Negeri Kota Tangerang. Nomor : 1345/Pdt.P/2023/PN.Tng. yang isinya dimana oknum anggota pembina yang ingin membatalkan akta no 171 Yayasan Citra Pramita Tangerang menyatakan bahwa ketua pembina melakukan perbuatan yang tidak sesuai dalam Rapat pembina tanpa undangan dan di ketahui serta di setujui anggota pembina lainnya adalah bagian dari rekayasa dari oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab, karena kebenarannya justru semua mekanisme yang di tempuh sudah sesuai anggaran dasar dan anggaran rumah tangga yayasan, Ketua Pembina Yayasan Menerangkan Bahwa Yayasan Citra Pramita Tangerang Sebagai Payung hukum keberadaan Universitas Pramita Indonesia memutuskan untuk menertibkan seluruh kesalahan2 yang terjadi di Yayasan maupun di universitas/Rektorat.
Namun perlawanan hukum panik yang oknum-oknum yayasan dan Rektor lakukan adalah perbuatan melawan hukum dengan melakukan mufakat jahat dengan membuat laporan di duga keterangan Palsu di kepolisian Polres Tangerang Selatan dengan no laporan TBL/B/2226/XI/2022/SPKT/POLRES TANGERANG SELATAN /POLDA METRO JAYA pada hari Sabtu tanggal 5 November 2022 yang dimana pelapor dan korban serta saksi tidak ada hubungannya dengan terkait perubahan Akta Yayasan yang di laporkan dengan dugaan Pasal 263 tanpa juga keterangan kerugian, dan anehnya dalam laporan tersebut saksi yang dimana saksi tersebut berada di Australia dan berwarga negara Australia di cantumkan sebagai saksi yang seharusnya saksi itu melihat dan mendengar atau menyaksikan. Dalam hal ini juga oknum-oknum yayasan dan Rektor juga melakukan membuat akta Yang tidak terdaftar dalam Administrasi kemenkumham dan memalsukkan keterangan palsu dalam akta otentik serta menggunakan akta otentik Palsu untuk menjatuhkan kehormatan ketua pembina dan merusak sistem yayasan dan sistem regulasi universitas serta melakukan kegiatan perkuliahan di ruko-ruko yang tanpa izin dan membahayakan mahasiswa.
oleh sebab itu Ketua pembina melakukan langkah tegas dengan membuat Rapat yayasan dan menerbitkan akta terbaru no 13 tanggal 20 Februari yang terdaftar di kemenkumham dan di terima dengan no AHU-AH .01.06-0009004. Dan ketua Yayasannya sebelumnya di jabat oleh Sdri Haura Adawiyah. SE di berhentikan di gantikan dengan Bpk Mohamad Rezal Comando SE.MM.
Dengan itu ketua Pembina Ichwan N. Soebadio secara Sah dan Berkekuatan hukum mengatur seluruh azas prinsip Marwah yayasan untuk memperjuangkan kembali prinsip-prinsip mulia pendidikan di Universitas Pramita Indonesia.
Dalam proses saat ini Yayasan sudah melaporkan Oknum Rektor, ketua pengurus dan bendahara serta oknum-oknum yang terlibat lainnya kepada Pihak Kepolisian Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/1.024/II/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA, diduga melakukan penggelapan dalam jabatan dan atau pemalsuan surat dan atau memberikan keterangan Palsu kedalam akta otentik dan atau pemalsuan akta otentik yang di atur dalam Pasal 374 KUHP dan atau Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 266 KUHP dan atau Pasal 264 KUHP.
Hal ini pun Yayasan melaporkan kepada LLDIKTI 4 dan DIKTI PUSAT dengan di berhentikan Rektor yang melanggar dan telah adanya Pengangkatan PLT Rektor Baru, semestinya rektor yang cacat yurisdis tidak membuat gaduh lingkungan kampus dan membawa buruk nama baik Universitas Pramita Indonesia.
Dengan diberhentikanya Rektor lama yang berinsial AD maka untuk tetap menjalankan roda pendidikan di Universitas Pramita Indonesia selanjutnya Yayasan Citra Pramita Tangerang telah mengangkat Rektor Baru PLT Dr. Halim Darmawan, S.H, M.H.,C.LA dengan latar belakang yang mumpuni yang juga aktif saat ini sebagai Hakim di Pengadilan Negeri Kota Tangerang dan juga Staff Ahli Hukum di Polda Metro Jaya.
Ichwan N. Soebadio menjelaskan “bahwa untuk menjalankan tugas dan amanah yayasan maka kita terus berbenah diri untuk menjadi lebih baik agar semua mahasiswa/i dan dosen bisa kembali aktifitas seperti biasanya serta kegiatan perkuliahan harus di kampus gedung universitas Pramita Indonesia yang bertempat di alamat Jl. Raya Kampus Pramita Kelurahan Binong Kecamatan Curug Kabupaten Tangerang dan seyogyanya oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab tidak lagi membuat gaduh dan membisikan hal buruk kepada Mahasiswa, BEM UNPRI, serta para Dosen-Dosen karena semuanya saat ini sudah terkuak bahwa Rektor lama membuat siasat buruk yang menciderai harkat martabat Yayasan Citra Pramita Tangerang dan Universitas. Oleh karena itu, Seluruh mahasiswa atau Mahasiswi sudah bisa beraktivitas kembali berkuliah di Kampus Universitas Pramita Indonesia (UNPRI).”
(SHR)
