Berita  

Duh! Kantor Desa Kiara Payung Pakuhaji Diduga Lakukan Pencurian Arus Listrik

Duh! Kantor Desa Kiara Payung Pakuhaji Diduga Lakukan Pencurian Arus Listrik

Tangerang, karya Indonesia news com– Kantor Desa Kiara Payung, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang diduga telah melakukan pencurian arus listrik untuk memenuhi kebutuhan peralatan elektronik di kantor desa tersebut. Pencurian aliran listrik itu dilakukan pada tiang listrik milik PLN tanpa memakai meteran (KWH).

Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Lembaga Swadaya Masyarakat Seroenting Jaya Indonesia (LSM Seroja) Kabupaten Tangerang Muhidin menegaskan, bahwa hal tersebut merupakan suatu pelanggaran yang bisa dikenakan pidana karena dengan jelas telah merugikan negara.

“Di pasal 51 Ayat 3, Undang-undang nomor 30 tahun 2009 disebutkan bahwa setiap orang yang menggunakan tenaga listrik yang bukan haknya secara melawan hukum dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 tahun dan denda paling banyak 2 milyar lebih,” tegas Muhidin menyampaikan kepada Portal Desa, Jumat (31/3/2023

Lebih lanjut, Muhidin menduga bahwa pencurian aliran listrik di kantor Desa Kiara Payung itu sudah lama dilakukan. Padahal kata dia, untuk pembiayaan listrik dan lain sebagainya itu menurutnya sudah dianggarkan melalui anggaran dana desa yang bersumber dari APBN.

“Kejadian ini sungguh sangat disayangkan karena terjadi pada kantor pemerintahan meskipun di level tingkat desa, karena yang namanya kantor pemerintahan segala bentuk pembelanjaannya itu pasti di anggarkan melalui anggaran pemerintah,” katanya.

Atas kejadian tersebut, kata Muhidin, pihaknya akan segera melayangkan surat kepada Aparat Penegak Hukum (APH) baik pihak kepolisian maupun pihak kejaksaan negri (Kejari) Kabupaten Tangerang untuk menindaklanjuti dugaanya tersebut.

“Secepatnya kami akan berkirim surat kepada APH untuk menindaklanjuti dugaan kami tersebut, karena bukan tidak mungkin kami juga menduga ada anggaran dari dana desa yang tidak terserap,” pungkasnya.

Sementara, Kepala Desa (Kades) Kiara Payung Mudarip saat dikonfirmasi perihal adanya dugaan pencurian aliran listrik di kantornya itu, enggan menjawab dan terkesan bungkam. Begitu pun saat Portal Desa mengunjungi kediamannya, Kades Mudarip tidak berada di rumah. Hingga berita ini diterbitkan, Portal Desa belum mendapat tanggapan atau keterangan dari Kades Mudarip. ( SHR

3

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: