Berita  

Mendagri Surati DPR-PB Minta Usulkan 3 Nama Calon Penjabat Gubernur

KARYA INDONESIA NEWS COM. Manokwari – Masa jabatan Penjabat Gubernur Papua Barat Drs. Paulus Waterpauw, M.Si yang hanya satu tahun akan berakhir pada tanggal 12 Mei 2023 mendatang.

Untuk mempersiapkan proses pengisian jabatan tersebut, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) menyurati Ketua DPR Papua Barat untuk mengirimkan 3 nama calon Pj Gubernur yang dinilai layak memimpin Provinsi ini satu tahun kedepan.

Permintaan 3 nama calon Pj Gubernur Papua Barat itu tertuang dalam surat Mendagri nomor : 100.2.1.3/1774/SJ tanggal 27 Maret 2023 bersifat segera dan paling lambat tanggal 6 April 2023 sudah berada di meja Mendagri M. Tito Karnavian.

Ketua DPR Papua Barat Orgenes Wonggor,S.IP saat dikonfirmasi Koreri.com melalui telpon selulernya, Kamis (30/3/2023) membenarkan telah menerima surat dari Mendagri perihal pengusulan 3 nama calon Pj Gubernur Papua Barat untuk menjabat 1 tahun kedepan.

Surat Mendagri Kepada Ketua DPR Papa Barat meminta usulkan 3 nama calon Pj Gubernur Papua Barat (Foto: Istimewa)

Wonggor mengatakan, DPR Papua Barat sedang komunikasikan dalam internal pimpinan Dewan maupun akan dibahas dalam pimpinan fraksi-fraksi.

“Ada tiga nama yang sudah kami kantongi dan akan dibahas dalam internal kami sebagai lembaga representasi rakyat di Papua Barat. Minggu depan akan kami bawa surat dari DPR Papua Barat kepada Mendagri,” tandasnya.

Tiga nama yang diusulkan akan diputuskan Mendagri M. Tito Karnavian untuk menggantikan posisi Pj Gubernur Papua Barat yang saat ini dijabat Drs. Paulus Waterpauw, M.Si.

Namun sayangnya Ketua DPR Papua Barat belum membeberkan siapa tiga nama tersebut. Apakah Paulus Waterpauw masih termasuk di dalam tiga nama tersebut? Akan dijawab oleh aturan ASN yang menjadi pertimbangan Menteri Dalam Negeri.

Selain Papua Barat, surat Mendagri ini juga ditujukan kepada Ketua DPRD Provinsi Banten, Gorontalo dan Sulawesi Barat.
(SHR)

2

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: