Berita  

PENCERAHAAN HUKUM PERUSAHAAN WAJIB BERTANGGUNGJAWAB SECARA PERDATA ATAS KERUGIAAN PIHAK KETIGA YANG DILAKUKAN KARYAWAN/PEKERJANYA

Perusahaan ikut juga bertanggungjawab atas kerugian yang dialami pihak ketiga akibat kesalahan yang karyawannya lakukan.

Pada Pasal 1367 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) berbunyi :

“Seseorang tidak saja bertanggung jawab untuk kerugian yang disebabkan perbuatannya sendiri, tetapi juga untuk kerugian yang disebabkan perbuatan orang-orang yang menjadi tanggungjawabnya atau disebabkan oleh barang-barang yang berada dibawah pengawasannya.”

Pasal 1367 ayat (3) KUHPerdata menyatakan:

“Majikan-majikan dan orang yang mengangkat orang lain untuk mewakili urusan-urusan mereka, adalah bertanggung jawab tentang kerugian yang diterbitkan oleh pelayan-pelayan atau bawahan-bawahan mereka didalam melakukan pekerjaan untuk mana orang-orang ini dipakainya.”

Hal ini sejalan dengan *Putusan Pengadilan Nomor 04/Pdt.G/2013/PN Psr*
“Tergugat I (Perusahaan Oto Bus) dan Tergugat II bertanggung jawab atas kerugian materil sebagai akibat kelalaian menjalankan perusahaan angkutan umum yang dikemudikan turut tergugat yang menjadi tanggung jawab para tergugat, sehingga terjadi kecelakaan lalu lintas.”

Berdasarkan pemaparan diatas maka dapat disimpulkan bahwa perusahaan bertanggungjawab secara perdata atas kerugian pihak ketiga yg dilakukan karyawannya/pekerjanya.

Jakarta, 27 Maret 2023.bersam LSM GERAK INDONESIA GERAKAN ANTI KORUPSI
(KURAIS S.H )
(SHR)

3

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: