Berita  

HAK GARAPAN DIRAMPAS SECARA AROGANS WARGA LAPORKAN KEPALA DESA CIKANDE KE PEMDES DAN SIAP AKSI MASYARAKAT CIKANDE KEC JAYANTI

itu di ketahui oleh mantan kapala desa Muktar, dan A Sayuti. Namun pada saat ini lahan tersebut di ambil oleh oknum kepala desa Acep Eman, dengan dalih untuk kepentingan Kegiatan masyarakat membuat Gedung Serba Guna (GSG) Balai RW dan RT, Majelis Taklim, dan Pelebaran Taman Pemakaman Umum (TPU)

Tanjung Gembar, sangat di sayangkan hal tersebut hanyalah janji belakang, kini lahan tersebut di sulap menjadi lahan usaha perorang, Kontrakan dan Pemancingan. Atas peristiwa tersebut warga merasa merasa sangat resah dan pemilik lahan akan laporkan kapala desa ke Pemerintahan Desa (Pemdes) Kabupaten Tangerang, dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD)

Saat di temui pemilik lahan garapan A dan M, Membenarkan atas Arogansi Kapala Desa Cikande Rampas lahan garapan miliknya dengan dalih untuk kepentingan masyarakat dan harus di perbarui surat garapan lahan bengkok dengan biaya sebesar Rp. 4.500.000,- belum termasuk biaya pengukuran Sebesar Rp. 2.000.000,- (Dua Juta Rupiah) itu semua di terima oleh kapala desa,

“Saya mempunyai lahan itu seluas 5000 meter, dan saya sempat di panggil oleh kapala desa, katanya mau meminta lahan garapan milik saya itu seluas 2000 Meter, katanya untuk pembuatan Majelis Taklim, Aula, Balai Rw, RT dan Pelebaran Makam, tentu kalau untuk kepentingan masyarakat saya berikan, sekaran malah di jadikan, Kontrakan sama Pemancingan terus di bagi-bagikan ke perangkat desa tentu saya tidak terima, sisa 3000

meter lagi kata pak lurah itu surat garapannya surah mati harus di perbarui dan harus di pecah bagi Tiga Surat itu ada biayanya sebesar 1,500.000,- karena saya Tiga Surat jadi totalnya 4.500.000,- itu belum termasuk biaya pengukuran 2 juta rupiah, uang tersebut saya serahkan ke Pak lurah” jelas
(SHR )

2

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: