Karyaindonesianews.com
UURI NO 28 Tahun 2014 Tentang HAK CIPTA. Bab 1 Pasal 1. (Merubah sebagian Judul, isi, gambar, sebagian atau seluruhnya) Sanksi pidana penjara dan pidana denda, Pasal 112, setiap orang yang dengan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) dan/atau Pasal 52. dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun dan atau denda paling banyak Rp 300.000.000,-
Sebagian besar penduduk Indonesia belum memahami Fatwa Waris hal ini dapat terjadi banyak faktor penyebabnya, mungkin rendahnya minat masyarakat untuk belajar dan kurangnnya penyuluhan-penyuluhan yang di lakukan oleh instansi-instansi pemerintah padahal bagi masyarakat Indonesia fatwa waris menentukan keturunan dari Pewaris dan harta yang di tinggalkan Almarhum. Pewaris tercantum dalam Pasal 171 huruf b : Pewaris adalah orang yang pada saat meninggalnya atau yang dinyatakan meninggal berdasarkan putusan pengadilan beragama Islam, meninggalkan ahli waris dan harta peninggalan. Ahli Waris. Kriteria sebagai ahli waris tercantum di dalam Undang-undang Kompilasi Hukum Islam pasal 171 huruf c berbunyi: Ahli waris ialah orang yang pada saat meninggal dunia mempunyai hubungan darah atau hubungan perkawinan dengan pewaris, beragama Islam dan tidak terhalang karena hukum untuk menjadi ahli waris. (Buku II tentang Kewarisan).
Untuk membahas Fatwa Waris kita harus memahami pengertian Harta Warisan bentuk jamak dari miras di maknai dengan maurus atau harta pusaka sementara orang yang telah meninggalkan harta waris disebut MUWARIS yang menerima warisan di sebut WARIS. Untuk membagi harta warisan dengan benar serahkan dengan ahlinya yang memahami ilmu Faraid atau Faridah yang artinya bagian tertentu dalam pembagian harta warisan. (Kompilasi Hukum Waris Islam.
Muwaris lelaki, perempuan atau suami istri yang telah meninggal dunia memiliki harta berharga sementara waris adalah anak-anak atau cucu-cucu dari orang yang telah meninggal dunia tersebut. Sementara harta tersebut dapat berupa benda bergerak dan benda tidak bergerak namun yang kita bahas di sini benda tidak bergerak objeknya sebidang kecil tanah (UU NO 5 Tahun 1960) Tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraris. Bagian 1 Pasal 16 hurup a. Hak Milik. yang terletak di Desa Harta Bumi kecamatan Bumi Harta. Muwaris (Almarhum AA beristri ab) mereka memiliki tiga orang anak kandung bernama: Bb bin AA, Cc bin AA dan Dd bin AA) anak kandung nomor satu dari AA yang bernama Bb bin AA beristri Melati Putih dan memiliki empat orang anak diantaranya: Ahmad, Abjat dan abbat. Anak kandung nomor dua dari AA yang bernama Cc bin AA beristri Wangi Semerbak dan memiliki empat orang anak yang di beri nama Harta, Benda dan Haben. Anak kandung nomor Tiga dari AA yang bernama Cc bin AA beristri Mawar Merah dan memiliki empat orang anak bernama Sholeh, Imam dan Robby. Bb, Cc dan Dd meninggal dunia. Anak dan cucu keturunan dari almarhum AA dan ab tetap tinggal di desa Harta Bumi kecamatan Bumi Harta.
Semasa hidupnya tanah pusaka Almarhum AA dan istrinya masih di urus dan di jaga oleh anak keturunannya, kemudian tanah waris tersebut di serobot oleh beberapa orang warga dan mendirikan rumah di atasnya. Keturunan AA telah berulang kali memberikan peringatan secara lisan bahkan pemerintah desa dan kecamatan telah memperingatkan untuk tidak mengambil tanah orang.
Karena status tanah waris Almarhum AA dan anak-anak kandungnya yang telah meninggal dunia maka tanah tersebut di warisi dan di miliki oleh cucu-cucu Almarhum AA di sini terjadi permasalahan secara hukum Perdata karena semua keturunan almarhum AA harus membuat Surat Pernyataan Ahli Waris di Kantor Desa dengan membawa persyaratan. (1). Fotokopi KTP ahlli waris. (2). Fotokopi kartu keluarga ahli waris. (3). Fotokopi KTP dan surat nikah pewaris, orang tua yang telah meninggal. (4). Surat kematian Pewaris, orang tua dari kelurahan. UU No 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas UU No 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan. PP No 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan UU No 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. PP No 102 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas PP No 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan UU No 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan
Untuk membuat surat keterangan ahli waris harus memenuhi syarat. (1). Surat permohonan dari RT/RW. (2). Mengisi ormulir di kantor kelurahan. (3). Dokumen2 ini di datarkan ke kantor Pengadilan Agama untuk mendapatkan surat Patwa Waris.
Surat keterangan Ahli Waris yang nantinya ada tiga fungsi pokok: (1). Keabsahan seseorang sebagai Ahli Waris. (2). Dengan SKW ahli waris bisa mencairkan Deposito/Tabungan di Bank atas nama Pewaris. (3). Dengan SKW ahli waris bisa mengubah nama surat tanah ataupun menjualnya. (UU No 3 tahun 2006 tentang Perubahan atas UU No 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama).(red Ahmad)
