Tangerang, karya Indonesia news com. – Kejadian memilukan dialami Oleh seorang karyawati yang sudah bekerja Lebih dari 15 tahun di PT Seyang Indonesia yang berada di wilayah Cikupa Kabupaten Tangerang Provinsi Banten. THR tahun 2022 tidak
diberikan oleh perusahaan dan dijanjikan akan dibayar pada akhir tahun 2022, namun hingga memasuki Bulan Ramadhan tahun 2023 THR tersebut tidak kunjung diberikan juga.
Lebih Miris lagi, setelah THR tidak diberikan, PMA dan management PT Seyang Indonesia melakukan tindakan-tindakan tidak manusiawi dan melenceng dari undang-undang ketenagakerjaan. Diceritakannya, Karyawati yang bernama Budiyanti Bibi Anna yang bekerja di bagian QC pada saat
kerja di panggil di Podium (yang berada di tengah-tengah bagian produksi pabrik tersebut) oleh Seorang PMA (Penanaman Modal Asing) yang biasa di panggil Ms Kim yang menjabat sebagai Manager Produksi di PT Seyang Indonesia tersebut, sambil membawa sebuah pakaian jadi dan berkata “Dimana kamu taruh matamu, kamu kerja seperti
binatang dengan nada yang sangat tinggi sambil menunjuk-nunjuk muka karyawati tersebut dan langsung memanggil kepala HRD yang bernama Seno dan memerintahkan untuk mem-PHK karyawati tersebut”.
Disaat di panggil ke Office yang terletak di lantai 2 PT Seyang Indonesia, karyawati tersebut ditanyakan oleh salah seorang Staf HRD (Shyfa) dimana Idcard kamu, Budiyanti menjawab ada di tas, seketika Shyfa memerintahkan rekannya mengambil paksa untuk mengambil tanpa meminta ijin kepada Budiyanti.
(SHR)
