Tangerang, karya Indonesia news com. meminta kepada pihak pemerintah Kecamatan Rajeg dan pemerintah Kecamatan Kemiri, beserta Satpol-PP Kabupaten, agar segera bertindak dengan adanya Galina C yang di duga tidak mengantongi izin, Selasa (21/03/2023).
Sahari ketua LSM GERAK INDONESIA minta kepada pemerintah Kecamatan Kemiri, agar sigap adanya pembertaian ini jalan yang dilintasi oleh aramada pengangkut tanah, yang berasal dari galian wilayah Rajeg, tepatnya di Kampung Pengarengan, Desa Pengarengan,” ketua LSM Sahari

“Galian yang di duga tidak mengantongi Izin galian tanah merah yang berlokasi di Kampung Pengarengan, Desa Pengarengan, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang. kepada Polresta Tangerang dan Satpol PP Kabupaten agar melakukan bertindak tegas. Penutupan kegitan galian tanah merah tersebut.
Di karenakan galian tersebut tidak mengantongi izin kami ketua LSM GERAK INDONESIA meminta kepada pihak kepolisian dan pol pp agar menertiban legalitas izin galian Tanah Merah yang ada di Desa Pengarengan, yang akses jalannya melalu wilayah Kecamatan Kemiri, banyak di keluhkan masyarakat seperti debu sampai dalam rumah dan pengguna jalan tersebut ” terang Sahari ketua LSM GERAK INDONESIA
Kades Rajeg, saat di kompirmasi oleh tim media,dan LSM GERAK INDONESIA melalui via WhatsApp mengenai perijinan galian mengatakan,” ya itu galian ngelanjutin yang kemarin pa, karna kemarinnya hujan, tapi kalau maslh ijin mah saya belum Nerima ijin itu galian di buka lagi,” tutur Kades

Hal senada di sampaikan kades Kemiri, saat di mintai keterangan melalui via WhatsApp terkait perijinan lintas jalan Kemiri mengatakan,” saya belum tau kalau galian itu jalan lagi, bahkan saya belum menerima laporan tentang perijinan akses jalan,” ucap Kades Kemiri
Di tempat yang berbeda, warga Desa Kecamatan Kemiri yang enggan di sebutkan namanya saat di Wawan carai mengatakan,” Saya sangat merasa terganggu dengan adanya mobil tanah ini, yang melintas di jalan raya Kemiri, karna banyak debu,” ucap warga
Hingga berita ini di terbitkan pihak pengelola Galian dan Satpol-PP Kecamatan belum bisa di kompirmasi Sahari. ketua LSM GERAK INDONESIA
meminta kepada pemerintahan kecamatan dan kabupaten Tangerang segera menindaklanjuti galian tanah tersebut
(SHR )
