Tangerang, Karya Indonesia news com.
Seperti kita ketahui DDS belum cair, pelaksanaan kegiatan pun belum ada yang di lakukan dari Dinas, kecamatan atau pun desa, namun tidak dengan desa Pasirmuncang Kecamatan jayanti, karena darurat dan permohonan warganya untuk membangun Tembok Penahan Tanah/TPT, dihawatirkan longsor terjadi. Selasa (14/03/23)
Hasil penelesuran dan investigasi awak media di lokasi pembangunan TPT, yang berlokasi di Kp. Pasir Cirungit RT 007/RW 002 desa Pasirmuncang Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang – Banten, Terpantau kegiatan pembangunan TPT, dan menurut informasi yang didapat pembangunan tersebut sudah berjalan satu minggu, namun tidak terlihat atau terpasang papan nama proyek tersebut..itu sudah melanggar sesuai uu keterbukaan informasi publik (KIP) nomor 14 tahun 2008/ serta Perpres nomor 54 tahun 2010/ dan nomor 70 . tahun 2012/ mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang di biyayai oleh negara wajib memasang papan nama proyek yang memuat jenis pekerjaan dan lokasi nomor kontrak tersebut
Kemudian untuk melengkapi informasi, awak media mendatangi kantor Kecamatan Jayanti, konfirmasi kepada camat beserta kasi ekbang kecamatan jayanti, dari keterangan yang didapat kegiatan tersebut kegiatan desa Pasirmuncang, awak media pun bergegas mendatangi kantor desa Pasirmuncang
Dari keterangan kepala desa yang di dampingi sekdes, beserta kasi ekbang desa, diruang kerja kades, benar itu kegiatan desa, karena warga memohon untuk segera di bangun TPT, sebab keadaan darurat, warga takut terjadi longsor “ungkap kades
Untuk papan proyek belum dibuatkan lagi proses, karena belum ada RAB nya, dihawatirkan salah paham. “Ungkap sekdes pasirmuncang
(SHR)
