Tangerang, Karya Indonesia news com | Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tangerang klarifikasi surat Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Geram Indonesia terkait permohonan audensi retribusi pembayar pajak Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) pada tahun 2022.
Dalam surat tertanggal 28, Februari 2023 tersebut Kepala Bapenda Kabupaten Tangerang, H. Slamet Budhi Mulyanto,M.Si menyebutkan bahwa PT Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Artha Raharja dan PT Mitra Kerta Raharja (MKR) pada tahun tersebut mengalami kerugian hingga tidak dapat menyetorkan hasil usaha dividen kepada Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Tangerang pada tahun 2022.
( tims)
