Berita  

Diduga Gelapkan Aset Mencapai 15 Milliyar Lebih, Ketua Umum Pengurus Yayasan AL-Mu’in Dilaporkan Ke Polrestro Tangerang

karya Indonesia news com. | derapfakta.com, Pendiri dan sekaligus sebagai sekretaris umum Yayasan Pendidikan Islam AL-Mu’in yang disahkan berdasarkan Akta Notaris Nomor 175 Tertanggal 13 Agustus 1990 yaitu Drs. Yusuf Hamdani, melaporkan Ketua Umum Yayasan Al-Mu’in berinisial (AMA) yang didirikan berdasarkan Akta Notaris Nomor 23 tertanggal 30 desember 2010 atas dugaan pengelapan, pemalsuan dan penyalahgunaan harta benda wakaf dengan total kerugian kurang lebih Rp 15.313.900.000.

Hal tersebut dihitung berdasarkan dokumen berharga, surat berharga dan Aset-aset yang dimiliki yayasan pendidikan Islam AL-Mu’in, termasuk tanah kurang lebih 4.000 m2, bangunan 3 lantai, Lembaga pindidikan SDI AL-Mu’in, MTS AL-Mu’in dan SMKS AL-Mu’in.

Sehingga hal tersebut berujung pelaporan dengan laporan polisi nomor : LP/B/980/VI/2022/PMJ/Restro Tangerang Kota, melalui team kuasa hukum Drs. Yusuf Hamdani yaitu Santo Nababan.SH, Antony Silaban.SH dan Felix Mahulae.SE.SH dari Law Office Santo Nababan.SH & Partners yang berkantor di legok tangerang.

Terkait ihwal tersebut oleh Santo Nababan.SH membenarkan adanya peristiwa itu, menurut keterangan dia bahwa benar klien kami Drs. Yusuf Hamdani melaporkan saudara (AMA) oknum ketua umum pengurus Yayasan AL-Mu’in atas tuduhan dugaan Pemalsuan Dan Pengelapan dan Penyalahgunaan Harta Benda Wakaf, ucapnya pada Senin (13/3/2023)

Kami sudah melaporkan ke Polrestro Tangerang Kota dan proses penanganannya pun sedang berjalan, cuman sampai saat ini masih tahap penyidikan, jadi terlapor belum ditetapkan tersangka oleh pihak kepolisian resort Tangerang kota ucapnya lagi.

Adapun motif dari terlapor menurutnya, terlapor terindikasi akan menguasai dan mengambil alih aset-aset milik Yayasan Pendidikan Islam Al-Mu’in, kalau ditotal kerugian kurang lebih mencapai 15 millyard, ungkapnya lagi.

Diketahui, meski terlapor masih ada kaitan saudara (Keponokan_red) dengan klien kami, yang awal mulanya (AMA) diberikan kepercayaan untuk mengurus Yayasan Al-Mu’in yang terletak di Jalan Maulana Hasanudin Nomor 94 Poris Jaya Batu Ceper Kota Tangerang, sejak orang tua AMA ( terlapor ) meninggal dunia pada tahun 2008, namun kepercayaan tersebut diduga telah disalahgunakan oleh terlapor, yang mengakibatkan kerugian belasan milliyaran rupiah, imbuhnya lagi.

Dan sekarang kita sudah buka laporan jadi kita ikuti proses Hukum yang berlaku sesuai prosedur, dan juga kami meminta untuk rekan-rekan awak media membantu kami untuk mengawal proses laporan kami yang sedang berjalan, tutupnya.

( Tom’s )

17

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: