KABUPATEN TANGERANG- karya Indonesia .com -Pekerjaan pembangunan tempat ternak ayam milik Albert Ericson yang beralamat Villa Tomang Baru Blok F10 Nomor 2 Desa/Kelurahan Gelam Jaya Kecamatan Pasar Kemis Kabupaten Tangerang diduga membuat pembangunan ternak kandang ayam tanpa IMB tepatnya dekat permukiman warga Desa Kedung Kecamatan Gunung Kaler, Kabupaten Tangerang.
Pekerjaan tersebut diduga tidak mengantongi izin Mendirikan Bangunan (IMB). Hal ini dibenarkan oleh kepala Desa Kedung H.Sa’adullah saat dikonfirmasi oleh Awak Media saat menghadiri acara Peringatan Isra Mi’raj Nabi Muhammad Tingkat Kecamatan, Senin (06/03/2023).
‘ Kepala Desa Kedung H Sa’ad menyebut, pihak Desa tidak pernah mengeluarkan surat rekomendasi permohonan apapun untuk kepengurusan izin IMB Kandang ternak tersebut. Apalagi yang berkaitan atau pihak pengelola yang diwakilkan datang ke kantor Desa itupun belum pernah,” ungkap H.Sa’adullah kepada Media Center.
Kami pemerintahan Desa Kedung hanya sekedar mengetahui saja dengan adanya pekerjaan pembangunan ternak ayam tersebut yang ada di Kp.Gabus Desa Kedung Kecamatan Gunung Kaler. Dan Saya lihat informasi dari salah satu awak Media mempertanyakan izin lingkungan setelah saya baca hanya keterangan Ketua RW Sahroni dan Ketua RT Sudin dan ditanda tangani oleh Kepala Desa Abdurahman tahun 2015 silam,” terang Kades kepada wartawan.
Dari hasil Pantauan awak Media investigasi pada 20 Desember 2022 para pekerja Saat ditanya terkait izin lingkungannya selalu bilang tidak Tahu menahu hal tersebut itu urusan yang punya atau Bos ,” ucap tukang yang ada dilokasi.
Kusnadi selaku pengembang jasa menunjukan surat dari RT/RW dan NIB atas nama Albert Ericson dari zaman kepala Desa yang lama.Namun untuk pemerintahan sekarang yang dipimpin Kades H.Sa’adullah belum ada sama sekali serta belum adanya saling berkoordinasi dengan pihak Desa ataupun dari pihak pengelola pembangunan ternak ayam.
Menurut salah satu pekerja ” Kami disini pekerja terkait surat -surat kami tidak tau apa-apa Pak,” tanyakan saja kepada mandor kami pak,” ujar pekerja.
Setelah dikonfirmasi oleh awak media dilokasi pembangunan kandang ayam Kusnadi selaku Jasa dan kepercayaan proyek di lokasi saat dikonfimasi, mengatakan “ada IMB nya”. Namun ketika diminta untuk diperlihatkan izinnya masih yang lama tahun 2015 zaman kepala Desa “Abdurahman” terlihat dikeluarkan oleh ketua RT Sahroni dan Ketua RW Sudin pada tanggal 27 Oktober 2015, “ucap Joni dengan singkat.
“Nanti saya sampaikan Pak dan akan temuin kepala Desanya,” singkatnya melalui WhatshAp seluler. Namun setelah di berikan tembusan ada tanggal 22 Desember 2022 sampai sekarang pihak pengelola dan jasa pengembang belum adanya laporan dan menghadap ke Kades Desa Kedung Kecamatan Gunung Kaler.
Satpol-PP Kecamatan Gunung Kaler Terkesan Membiarkan Adanya Bangunan Kandang Ayam Tersebut,,
( SHR. )
