Tangerang –KARYA INDONESIA NEWS .COM Sejumlah rekanan atau pemborong diduga jadi korban penipuan oknum pegawai Kecamatan Teluk Naga, Kabupaten Tangerang, tindak penipuan tersebut diduga dilakukan oleh Kasi Ekonomi dan Pembangunan Kecamatan Teluk Naga dengan iming-iming akan mendapatkan proyek.
“Namun walaupun telah menerima sejumlah uang dari rekanan, tetap judul yang di janjikan Ekbang tersebut tidak pernah ada kebenaran nya,” ucap salah seorang rekanan (pemborong) yang tidak mau disebutkan namanya kepada media ini, Jumat (03/03/2023).
Menanggapi hal tersebut Batu Pandiangan selaku kepala Divisi Litbang (Penelitian dan Pengembangan) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gabungan Wartawan Indonesia (DPP GWI) mengatakan, apa yang dilakukan saudara Ekbang kepada para rekanan tersebut telah melanggar undang-undang KUHP pasal 378 atau yang biasa disebut pasal penipuan.
“Dengan ini kami meminta kepada Bupati Tangerang, agar Bupati Tangerang dapat memberikan sangsi tegas terhadap salah seorang pegawai diwilayah nya ini,” kata Batu Pandiangan.
Sampai berita ini diturunkan pihak media belum berhasil bertemu dengan Kasi Ekbang, bahkan dihubungi melalui telepon seluler sama sekali tidak pernah mau mengangkat telepon.
(Times/ SHR )
