Tangerang, KARYA INDONESIA NEWS.COM
Setelah sempat tutup beberapa waktu lalu karena banyak yang ditangkap dan disegel.
Kini toko toko obat ilegal berkedok toko kosmetik tampa izin resmi dan hak edar obat obatan keras bergolongan G tersebut,marak buka kembali di wilayah hukum kabupaten tangerang(2/3/2023).
Penjualan obat obatan terutama yang bergolongan G harus melalui tahap uji kelayakan yang ketat kepada para pengusaha nya,seperti wajib memiliki Surat izin usaha.
Toko obat bergelongan tertentu, yang mana obat tersebut yang dijual kepada konsumen harus sesuai ptosedur yang berlaku,dan boleh dijual dan diperoleh sesuai resep dokter serta di awasi ketat pengunaanya.
Bukan serta merta dijual bebas tampa izin dan tampa resep dokter yang sesuai aturan yang berlaku baik aturan perizinan pemerintah dalam usaha maupun izin dari dinas kesehatan dan farmasi negara indonesia.
Melihat dari grafik rute perjalanan penjualan obat obatan keras nan ilegal tersebut di pasaran,sudah banyak memakan korban jiwa.
Dari yang mengalami kerusakan mental dan saraf karena acap kali mengunakan obatan terlarang tersebut dalam jumlah melebih dosis dengan kurun waktu lama dan terus menerus akhir nya tak jarang berujung pada kematian.
Selain toko toko obat yang berkedok itu tak mengantongi izin usaha dan edar jual obat,juga diduga toko toko tersebut menjual obat obatan nya.
Berasal atau dipasok dari produksi perusahaan yang tidak jelas asal usul keberaadaan nya serta dengan bahan baku produk obat nya.
Dimana bahan baku obat yang diproduksi disinyalir berasal dari zat zat kimia tertentu dan terlarang.
Karena efek yang dirasakan oleh pengguna beragam sesuai jumlah takaran yang di konsumsinya dari konon katanya timbul halusinasi, lemas, fly, serta tak sadarkan diri dan beragam lainya.
Lembaga L-kpk meminta jajaran pemerintah melalui bupati dan jajaran APH kabupaten tangerang agar menindak tegas para toko toko obat ilegal nakal tersebut.
(tiem )
